JAKARTA, iNews.id - Edwin Ridwan, salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus mafia tanah yang merugikan artis Nirina Zubir menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Dia menyerahkan diri usai penyidik mengultimatum. Didampingi sejumlah penyidik dan Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap, tersangka Edwin tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.16 WIB.
“Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui Ketua PPAT Fendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Setibanya di Polda Metro Jaya, Edwin langsung dibawa untuk selanjutnya akan menjalankan pemeriksaan.
“Jadi tidak perlu ditangkap karena menyerahkan diri. Anggota kami kerahkan semua, kemudian kami tunggu. Saat ini, di Polda yang bersangkutan sudah datang, sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan," tuturnya.
Sebelumnya, Petrus Silalahi mengeluarkan surat DPO pada tersangka Edwin. Surat DPO dikeluarkan karena yang bersangkutan memilih kabur melarikan diri kediamannya saat dilakukan penangkapan.
Kepolisian meminta tersangka Edwin untuk segera menyerahkan diri pada pihak kepolisian. Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi seorang buron. "Untuk Erwin, di mana pun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," kata Petrus.
Polisi lebih dulu menangkap Ina Rosaina dan saat ini telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan karena telah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan kepolisian sebagai tersangka.
Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Saat ini, keduanya berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. "Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya," kata Petrus.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Diketahui, sebanyak 6 aset tanah di balik nama menjadi milik mantan ART Riri Khasmita. Nirina sendiri harus menelan kerugian hingga Rp17 miliar.
Di mana, dari enam aset tersebut, dua di antaranya telah terjual ke pihak lain.
Editor : Fabyan Ilat