get app
inews
Aa Read Next : Breaking News: PPKM Level 3 Serentak Dibatalkan, Ini Aturan Terbaru saat Natal dan Tahun Baru

Catat! Ingin Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru, Wajib Penuhi Dua Syarat Ini

Selasa, 23 November 2021 | 13:42 WIB
header img
Syarat perjalanan bagi masyarakat akan diperketat pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Foto/Dok.SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id — Pemerintah melakukan pengetatan bagi masyarakat yang ingin bepergian pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pasalnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode libur Nataru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan harus sudah divaksin dan tes swab. “Kemungkinan begitu (diterapkan pada seluruh moda transportasi pada periode libur Nataru)," kata Muhadjir saat dihubungi MNC Portal, Selasa (23/11/2021).

Dasar hukum terkait syarat perjalanan pada periode Nataru itu akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). "Betul," ujarnya.

Muhadjir menuturkan, pemerintah akan memberi perhatian lebih pada daerah yang menjadi tujuan wisata. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan orang pada periode libur Nataru.

Hingga kini pemerintah masih memetakan daerah berdasarkan laju penularan Covid-19. "Kondisinya dinamis. Ada daerah yang mengalami kenaikan tetapi juga banyak yang mengalami penurunan kasus," pungkasnya.

Diketahui, saat ini pemerintah tengah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pada periode libur Nataru. Untuk mengantisipasi gelombang itu, maka pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan itu berlaku sama rata di seluruh wilayah Indonesia.

Editor : Kim Tawaang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut