PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menetapkan Syafri Harto, Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) sebagai tersangka pencabulan mahasiswi. Penyidik akan segera memanggil Syafri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kabud Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Sebelumnya penyidik telah memeriksa SH terkait laporan dugaan pencabulan terhadap korban L. Pemeriksaan terhadap SH bahkan dilakukan dengan menggunakan alat deteksi kebohongan (lie detector).
Sunarto mengatakan, penetapan SH sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mendapat barang bukti yang kuat selain dari keterangan saksi-saksi.
Dengan ditetapkannya SH sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirimkan surat kepada kejaksaan. "Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," ujar Sunarto.
Dugaan pencabulan yang dilakukan SH dilaporkan oleh korban L. Dia mengaku mendapat perlakuan itu saat melakukan bimbingan skripsi kepada SH yang merupakan dosen pembimbing.
Saat itu L mengaku diciumi paksa oleh SH. Dia membuat pengakuan dalam sebuah rekaman video yang kemudian viral di media sosial.
Editor : Fabyan Ilat