JAKARTA, iNewsManado.com - Tim Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat tidak diijinkan mengikuti rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah datang sejak pagi untuk melihat proses rekonstruksi. Sayang, yang diperbolehkan melihat prosesnya hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM dan Brimob.
"Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara (tersangka), LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. Kami terpaksa harus pulang," ujar dia pada wartawan, Senin (30/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan, pihak pelapor justru tak boleh melihat secara langsung jalannya rekonstruksi itu. Ia pun menilai hal tersebut termasuk pelanggaran berat lantaran tidak ada makna equality dan apa yang dilakukan saat rekonstruksi di dalam rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III itu tak diketahuinya.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat dong. Pokoknya (diberitahu) tak boleh lihat, diusir kita," katanya.
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat nanti pihaknya berencana berbicara ke Presiden Joko Widodo atau ke Menko Polhukam terkait hal itu. Pihaknya menilai, harus ada yang diberhentikan dari jabatannya lantaran telah melarang pihak korban menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.
"Kami cuma di luar dari tadi, kami di pintu lihat saja nggak bisa daripada tamu tak diundang mending pulang, tidak sesuai hukum acara, kecewa," ucap dia.
Editor : Fabyan Ilat