MANADO, iNews.id- Polresta Manado melalui Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Sugeng Wahyudi Santoso berhasil meringkus pria inisial SA alias Yan, (26), Warga Titiwungen Selatan, Manado, pengedar narkoba jenis Trihexyphenidyl, Kamis (4/11/2021).
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin di wilayah Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl adalah seorang pria inisial SA,” ujar dia.
Lanjut dia, kemudian pada Kamis, (4/11/2021) sekira Pukul 17.50 Wita tim opsnal menangkap pria SA dan menyita obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 205 tablet dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 95.000 serta 1 unit HP xiaomi warna silver.
“Setelah diinterogasi SA mengakui bahwa benar sering menjual obat keras jenis trihexyphenidyl secara ecer dengan harga Rp. 10.000 per tablet. Selanjutnya SA beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk dilakukan lidik lebih lanjut,” Ucap Sugeng Wahyudi Santoso
Dia menambahkan, terhadap para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 197 dan/atau 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang kesehatan.
Editor : Valentino Warouw