JAKARTA, iNews.id — Brigjen TNI Junior Tumilaar yang sebelumnya menjabat Irdam XIII/Mdk dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD. Brigjen Tumilaar menjadi salah satu dari 108 perwira tinggi (Pati) yang dimutasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Berdasarkan keterangan resmi Puspen TNI, mutasi dan promosi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/943/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Ke-108 Pati TNI yang dimutasi dan mendapat promosi jabatan terdiri atas 54 Pati TNI AD, 26 Pati TNI AL dan 28 Pati TNI AU.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa pada 8 Oktober 2021 juga telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD.
Sementara jabatan di Irdam XIII Merdeka telah dilakukan penyerahan ke Pangdam Merdeka Mayjen TNI Wanti WF Mamahit pada Senin (25/10/2021).
Diketahui, Jenderal Junior menulis surat tulisan tangan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Isi surat tersebut sebagai respons membela Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serma Zet Bengke yang bertugas di Koramil 1309-03/WSM dan dipanggil ke Polresta Manado.
Hasil pemeriksaan Puspomad, telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar. Perbuatan melawan hukum dimaksud yakni pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Editor : Kim Tawaang